Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Ini Kata Kemdikbudristek

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Akan tetapi, dalam pasal 105 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut merupakan hak pendidik diantaranya:

1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik berhak atas keamanan dalam melaksanakan tugas.

8. Pendidik berhak menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pendidik berhak berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

2. Calon guru wajib lulus pada program pendidikan profesi guru.

Kedua, dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Akan tetapi, dalam usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi juga berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Wajib belajar menjadi 13 tahun…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis