Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Ini Kata Kemdikbudristek

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Akan tetapi, dalam pasal 105 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut merupakan hak pendidik diantaranya:

1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik berhak atas keamanan dalam melaksanakan tugas.

8. Pendidik berhak menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pendidik berhak berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

2. Calon guru wajib lulus pada program pendidikan profesi guru.

Kedua, dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Akan tetapi, dalam usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi juga berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Wajib belajar menjadi 13 tahun…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis