Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat 3 Jenis Tunjangan? Ini Kata Kemdikbudristek

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Akan tetapi, dalam pasal 105 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut merupakan hak pendidik diantaranya:

1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik berhak atas keamanan dalam melaksanakan tugas.

8. Pendidik berhak menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pendidik berhak berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

2. Calon guru wajib lulus pada program pendidikan profesi guru.

Kedua, dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Akan tetapi, dalam usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi juga berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

Wajib belajar menjadi 13 tahun…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis