Pada naskah yang masuk prolegnas prioritas ini tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Akan tetapi, dalam pasal 105 disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut merupakan hak pendidik diantaranya:
1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pendidik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.
5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.
6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
7. Pendidik berhak atas keamanan dalam melaksanakan tugas.
8. Pendidik berhak menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pendidik berhak berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
2. Calon guru wajib lulus pada program pendidikan profesi guru.
Kedua, dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Sedangkan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.
Akan tetapi, dalam usulan UU Sisdiknas ini, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi juga berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Wajib belajar menjadi 13 tahun…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya