Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

RUU Sisdiknas tersebut mengatur supaya guru ASN yang  belum melakukan tahap sertifkasi agar memperoleh penghasilan yang layak yang telah disesuaikan dengan Undang Undang ASN. Dengan demikian akan ada tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi.

Iwan juga menjelaskan dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut guru ASN yang belum meperoleh tunjangan sertifikasi akan secara otomatis mendapat kenaikan atau tambahan penghasilan yang telah diatur dalam UU ASN, dan hal tersebut tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang cenderung panjang.

Selain guru ASN, guru yang belum diangkat menjadi ASN atau Non ASN tentu juga diperhatikan oleh kemdikbud. Pada tahap ini guru non ASN juga akan mendapat tambahan atau kenaikan penghasilan yang layak.

Pemerintah juga akan meningkatkan dana bantuan operasional kepada setiap Yayasan penyelenggara Pendidikan supaya guru Non ASN juga mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ketenagakerjaan.

Dengan bertambahnya atau meningkatnya dana operasional Pendidikan tersebut, pengelola Yayasan Pendidikan dapat lebih berfokus dalam mengelola SDM agar kualitas Pendidikan pada Yayasan tersebut lebih baik.

Berita gembira tersebut tidak hanya untuk guru ASN ataupun guru Non ASN yang mendapat informasi mengenai tambahan gaji tersebut. Guru pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat kabar gembira terkait informasi tersebut.

RUU Sisdiknas juga akan memberikan pengakuan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah memberikan pelayanan kepada anak usia 3-5 tahun sebagai satuan Pendidikan formal.

Halaman Selanjutnya

Guru PAUD juga menerima hak

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis