..
RUU Sisdiknas tersebut mengatur supaya guru ASN yang belum melakukan tahap sertifkasi agar memperoleh penghasilan yang layak yang telah disesuaikan dengan Undang Undang ASN. Dengan demikian akan ada tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi.
Iwan juga menjelaskan dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut guru ASN yang belum meperoleh tunjangan sertifikasi akan secara otomatis mendapat kenaikan atau tambahan penghasilan yang telah diatur dalam UU ASN, dan hal tersebut tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang cenderung panjang.
Selain guru ASN, guru yang belum diangkat menjadi ASN atau Non ASN tentu juga diperhatikan oleh kemdikbud. Pada tahap ini guru non ASN juga akan mendapat tambahan atau kenaikan penghasilan yang layak.
Pemerintah juga akan meningkatkan dana bantuan operasional kepada setiap Yayasan penyelenggara Pendidikan supaya guru Non ASN juga mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ketenagakerjaan.
Dengan bertambahnya atau meningkatnya dana operasional Pendidikan tersebut, pengelola Yayasan Pendidikan dapat lebih berfokus dalam mengelola SDM agar kualitas Pendidikan pada Yayasan tersebut lebih baik.
Berita gembira tersebut tidak hanya untuk guru ASN ataupun guru Non ASN yang mendapat informasi mengenai tambahan gaji tersebut. Guru pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat kabar gembira terkait informasi tersebut.
RUU Sisdiknas juga akan memberikan pengakuan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah memberikan pelayanan kepada anak usia 3-5 tahun sebagai satuan Pendidikan formal.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya