Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

RUU Sisdiknas tersebut mengatur supaya guru ASN yang  belum melakukan tahap sertifkasi agar memperoleh penghasilan yang layak yang telah disesuaikan dengan Undang Undang ASN. Dengan demikian akan ada tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi.

Iwan juga menjelaskan dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut guru ASN yang belum meperoleh tunjangan sertifikasi akan secara otomatis mendapat kenaikan atau tambahan penghasilan yang telah diatur dalam UU ASN, dan hal tersebut tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang cenderung panjang.

Selain guru ASN, guru yang belum diangkat menjadi ASN atau Non ASN tentu juga diperhatikan oleh kemdikbud. Pada tahap ini guru non ASN juga akan mendapat tambahan atau kenaikan penghasilan yang layak.

Pemerintah juga akan meningkatkan dana bantuan operasional kepada setiap Yayasan penyelenggara Pendidikan supaya guru Non ASN juga mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ketenagakerjaan.

Dengan bertambahnya atau meningkatnya dana operasional Pendidikan tersebut, pengelola Yayasan Pendidikan dapat lebih berfokus dalam mengelola SDM agar kualitas Pendidikan pada Yayasan tersebut lebih baik.

Berita gembira tersebut tidak hanya untuk guru ASN ataupun guru Non ASN yang mendapat informasi mengenai tambahan gaji tersebut. Guru pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat kabar gembira terkait informasi tersebut.

RUU Sisdiknas juga akan memberikan pengakuan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah memberikan pelayanan kepada anak usia 3-5 tahun sebagai satuan Pendidikan formal.

Halaman Selanjutnya

Guru PAUD juga menerima hak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis