Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

RUU Sisdiknas tersebut mengatur supaya guru ASN yang  belum melakukan tahap sertifkasi agar memperoleh penghasilan yang layak yang telah disesuaikan dengan Undang Undang ASN. Dengan demikian akan ada tambahan penghasilan untuk guru ASN yang belum melakukan sertifikasi.

Iwan juga menjelaskan dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut guru ASN yang belum meperoleh tunjangan sertifikasi akan secara otomatis mendapat kenaikan atau tambahan penghasilan yang telah diatur dalam UU ASN, dan hal tersebut tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang cenderung panjang.

Selain guru ASN, guru yang belum diangkat menjadi ASN atau Non ASN tentu juga diperhatikan oleh kemdikbud. Pada tahap ini guru non ASN juga akan mendapat tambahan atau kenaikan penghasilan yang layak.

Pemerintah juga akan meningkatkan dana bantuan operasional kepada setiap Yayasan penyelenggara Pendidikan supaya guru Non ASN juga mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ketenagakerjaan.

Dengan bertambahnya atau meningkatnya dana operasional Pendidikan tersebut, pengelola Yayasan Pendidikan dapat lebih berfokus dalam mengelola SDM agar kualitas Pendidikan pada Yayasan tersebut lebih baik.

Berita gembira tersebut tidak hanya untuk guru ASN ataupun guru Non ASN yang mendapat informasi mengenai tambahan gaji tersebut. Guru pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat kabar gembira terkait informasi tersebut.

RUU Sisdiknas juga akan memberikan pengakuan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah memberikan pelayanan kepada anak usia 3-5 tahun sebagai satuan Pendidikan formal.

Halaman Selanjutnya

Guru PAUD juga menerima hak

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis