Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan – Pada saat ini Kemdikbud telah berfokus pada penghasilan guru yang layak. Hal tersebut diperjuangkan oleh kemdikbud melalui RUU Sisdiknas. Pada saat ini RUU Sisdiknas menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas membahas dan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan juga tunjangan untuk guru. Hal tersebut adalah dalam upaya untuk menjamin hak dasar guru.

Bagi guru sertifikasi, baik guru ASN ataupun guru non ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku pada undang undang.

Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah upaya agar guru mendapatkan hak mereka melalui penghasilan yang layak dan juga wujud pemerintahan berpikah pada guru.

Selain itu Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut bagi guru ASN dan juga Non ASN yang telah mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut selam masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan dari perundang undangan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang belum sertifikasi. Guru yang belum memiliki sertifikat tentu juga akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu dalam RUU tersebut juga menjamin bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak perlu untuk menunggu antrean sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru