Tambahan Penghasilan – Pada saat ini Kemdikbud telah berfokus pada penghasilan guru yang layak. Hal tersebut diperjuangkan oleh kemdikbud melalui RUU Sisdiknas. Pada saat ini RUU Sisdiknas menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.
Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas membahas dan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan juga tunjangan untuk guru. Hal tersebut adalah dalam upaya untuk menjamin hak dasar guru.
Bagi guru sertifikasi, baik guru ASN ataupun guru non ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku pada undang undang.
Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah upaya agar guru mendapatkan hak mereka melalui penghasilan yang layak dan juga wujud pemerintahan berpikah pada guru.
Selain itu Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut bagi guru ASN dan juga Non ASN yang telah mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut selam masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan dari perundang undangan.
Pada RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang belum sertifikasi. Guru yang belum memiliki sertifikat tentu juga akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikasi.
Selain itu dalam RUU tersebut juga menjamin bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak perlu untuk menunggu antrean sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya