Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan – Pada saat ini Kemdikbud telah berfokus pada penghasilan guru yang layak. Hal tersebut diperjuangkan oleh kemdikbud melalui RUU Sisdiknas. Pada saat ini RUU Sisdiknas menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas membahas dan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan juga tunjangan untuk guru. Hal tersebut adalah dalam upaya untuk menjamin hak dasar guru.

Bagi guru sertifikasi, baik guru ASN ataupun guru non ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku pada undang undang.

Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah upaya agar guru mendapatkan hak mereka melalui penghasilan yang layak dan juga wujud pemerintahan berpikah pada guru.

Selain itu Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut bagi guru ASN dan juga Non ASN yang telah mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut selam masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan dari perundang undangan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang belum sertifikasi. Guru yang belum memiliki sertifikat tentu juga akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu dalam RUU tersebut juga menjamin bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak perlu untuk menunggu antrean sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis