Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan – Pada saat ini Kemdikbud telah berfokus pada penghasilan guru yang layak. Hal tersebut diperjuangkan oleh kemdikbud melalui RUU Sisdiknas. Pada saat ini RUU Sisdiknas menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas membahas dan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan juga tunjangan untuk guru. Hal tersebut adalah dalam upaya untuk menjamin hak dasar guru.

Bagi guru sertifikasi, baik guru ASN ataupun guru non ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku pada undang undang.

Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah upaya agar guru mendapatkan hak mereka melalui penghasilan yang layak dan juga wujud pemerintahan berpikah pada guru.

Selain itu Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut bagi guru ASN dan juga Non ASN yang telah mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut selam masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan dari perundang undangan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang belum sertifikasi. Guru yang belum memiliki sertifikat tentu juga akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu dalam RUU tersebut juga menjamin bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak perlu untuk menunggu antrean sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis