Setelah data guru penerima tunjangan khusus tersebut telah terverifikasi dan juga tervalidasi, maka akan ditetapkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK. Kemudian surat tersebut akan diterbitkan oleh Kemendikbud melalui 2 tahap.
Untuk tahap pertama akan berlaku pada semester satu yang dihitung dari bulan Januari hingga bulan Juni. Kemudian untuk tahap kedua, akan berlaku pada semester dua yang akan terhitung pada bulan Juli sampai Bulan Desember pada tahun yang berjalan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kemendikbud pada laman Puslapdik.kemdikbud.go.id. Oleh sebab itu informasi tersebut juga telah terjamin validitasnya karena berasal dari kemendikbud secara langsung.
Dengan demikian hal tersebut akan memberikan angin segar kepada guru yang bertugas pada daerah khusus. Harapanya tunjangan tersebut dapat meningkatkan kinerja guru yang bertugas pada daerah khusus untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan dengan lebih maksimal.
Hal ini juga sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru atas dedikasinya terhadap dunia pendidikan. Demikian informasi mengenai Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Dari Kemendikbudristek. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2