Guru Akan Mendapat Tunjangan Tambahan Senilai 10 Juta

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru sering menantikan kabar baik tentang tunjangan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi. Dan kabar baiknya adalah pada tahun 2023 ini, guru sertifikasi tersebut diharapkan akan menerima tunjangan tersebut, dengan jumlah minimal 10 juta pada bulan April mendatang.

Para guru sertifikasi, termasuk guru PNS dan PPPK, mengetahui bahwa pada bulan April 2023 mendatang mereka akan menerima dua jenis tunjangan tambahan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini juga berlaku untuk guru PPPK yang telah mendapatkan Surat Keterangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian THR kepada para guru, dapat dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini juga berlaku untuk para guru yang akan menerima tunjangan tersebut.

Isi dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada penerimanya.

Pemerintah menyebutkan bahwa Aparatur Negara yang dimaksud meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021, diatur mengenai panduan pengelolaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang tidak berstatus sebagai PNS.

Isi dari panduan tersebut menjelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru akan setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan yang tercantum dalam SK inpassing atau penyetaraan. Adapun bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, besarannya adalah sebesar Rp1.500.000.

Bagi guru yang menerima TPG dan memiliki status PPPK, akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Sementara itu, besaran THR bagi PNS adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat. Sedangkan untuk guru PPPK, besarannya adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Besaran TPG untuk PNS adalah satu kali gaji pokok, begitu pula dengan PPPK yang juga diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Terhadap hal tersebut, peraturan terkait besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam PP RI Nomor 15 tahun 2019. Untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, gaji yang diterima sebesar Rp2.579.400. Dalam hal ini, pada bulan April guru PNS sertifikasi akan mendapatkan THR dan TPG, yang totalnya minimal mencapai 10 juta.

Tunjangan tambahan guru adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan/atau penjaminan mutu pendidikan. Besaran tunjangan tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, status kepegawaian, dan lain-lain.

Tujuan dari pemberian tunjangan tambahan guru adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. Tujuan pemberian tunjangan tambahan guru antara lain:

  1. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja guru: Dengan adanya tunjangan tambahan, diharapkan guru dapat lebih termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan: Dengan adanya tunjangan tambahan, guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada murid karena dapat memperoleh lebih banyak pelatihan, sumber daya, dan fasilitas.
  3. Menarik dan mempertahankan guru yang berkualitas: Dengan adanya tunjangan tambahan, guru yang berkualitas akan tertarik untuk mengabdikan diri di profesi guru dan mempertahankan profesi tersebut karena mendapatkan penghasilan yang cukup dan menarik.
  4. Mengakomodasi tugas tambahan yang dilakukan oleh guru: Tugas tambahan yang dilakukan oleh guru seperti menjadi pembimbing kesiswaan, pengelola perpustakaan, atau mengikuti program pemerintah tertentu membutuhkan waktu dan tenaga, oleh karena itu, tunjangan tambahan dapat mengakomodasi tugas tambahan tersebut.
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru: Dengan adanya tunjangan tambahan, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup guru dan keluarganya.

Demikian informasi mengenai Guru Akan Mendapat Tunjangan Tambahan Senilai 10 Juta. Semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru