Guru Akan Mendapat Tunjangan Tambahan Senilai 10 Juta

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru sering menantikan kabar baik tentang tunjangan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi. Dan kabar baiknya adalah pada tahun 2023 ini, guru sertifikasi tersebut diharapkan akan menerima tunjangan tersebut, dengan jumlah minimal 10 juta pada bulan April mendatang.

Para guru sertifikasi, termasuk guru PNS dan PPPK, mengetahui bahwa pada bulan April 2023 mendatang mereka akan menerima dua jenis tunjangan tambahan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini juga berlaku untuk guru PPPK yang telah mendapatkan Surat Keterangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian THR kepada para guru, dapat dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini juga berlaku untuk para guru yang akan menerima tunjangan tersebut.

Isi dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada penerimanya.

Pemerintah menyebutkan bahwa Aparatur Negara yang dimaksud meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021, diatur mengenai panduan pengelolaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang tidak berstatus sebagai PNS.

Isi dari panduan tersebut menjelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru akan setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan yang tercantum dalam SK inpassing atau penyetaraan. Adapun bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, besarannya adalah sebesar Rp1.500.000.

Bagi guru yang menerima TPG dan memiliki status PPPK, akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Sementara itu, besaran THR bagi PNS adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat. Sedangkan untuk guru PPPK, besarannya adalah satu kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Besaran TPG untuk PNS adalah satu kali gaji pokok, begitu pula dengan PPPK yang juga diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Terhadap hal tersebut, peraturan terkait besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam PP RI Nomor 15 tahun 2019. Untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, gaji yang diterima sebesar Rp2.579.400. Dalam hal ini, pada bulan April guru PNS sertifikasi akan mendapatkan THR dan TPG, yang totalnya minimal mencapai 10 juta.

Tunjangan tambahan guru adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan/atau penjaminan mutu pendidikan. Besaran tunjangan tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, status kepegawaian, dan lain-lain.

Tujuan dari pemberian tunjangan tambahan guru adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. Tujuan pemberian tunjangan tambahan guru antara lain:

  1. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja guru: Dengan adanya tunjangan tambahan, diharapkan guru dapat lebih termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan: Dengan adanya tunjangan tambahan, guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada murid karena dapat memperoleh lebih banyak pelatihan, sumber daya, dan fasilitas.
  3. Menarik dan mempertahankan guru yang berkualitas: Dengan adanya tunjangan tambahan, guru yang berkualitas akan tertarik untuk mengabdikan diri di profesi guru dan mempertahankan profesi tersebut karena mendapatkan penghasilan yang cukup dan menarik.
  4. Mengakomodasi tugas tambahan yang dilakukan oleh guru: Tugas tambahan yang dilakukan oleh guru seperti menjadi pembimbing kesiswaan, pengelola perpustakaan, atau mengikuti program pemerintah tertentu membutuhkan waktu dan tenaga, oleh karena itu, tunjangan tambahan dapat mengakomodasi tugas tambahan tersebut.
  5. Meningkatkan kesejahteraan guru: Dengan adanya tunjangan tambahan, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup guru dan keluarganya.

Demikian informasi mengenai Guru Akan Mendapat Tunjangan Tambahan Senilai 10 Juta. Semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis