Ada kabar gembira untuk semua pensiunan PNS atau yang mau memasuki masa pensiun, hal ini berkaitan dengan golongan yang dapat menerima gaji pensiunan PNS mencapai Rp 1 Miliar.
Tidak dapat dipungkiri profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang banyak diimpi-impikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Tidak heran, setiap tahunnya banyak sekali orang-orang yang mengikuti seleksi CPNS untuk dapat lulus menjadi seorang PNS. Menjadi PNS juga akan mendapatkan banyak keuntungan yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar.
Bahkan gaji dan tunjangan tidak hanya akan didapatkan selama bekerja, akan tetapi sampai mereka pensiun atau yang sering di kenal sebagai gaji pensiunan PNS. Karena gaji pensiunan inilah, para PNS dapat dengan tenang menghadapi hari-hari tuanya karena masih mendapatkan uang meskipun sudah tidak bekerja.
Dengan adanya sistem penyaluran gaji pensiunan PNS fully funded dapat membuat para PNS yang pensiun mendapatkan dana pada hari tuanya dengan lebih banyak.
Seperti yang telah diketahui sistem fully funded ini merupakan sistem pendanaan, dimana besarnya dana yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pensiun di masa yang akan datang dipenuhi oleh pegawai itu sendiri.
Caranya yaitu pegawai mengangsur selama masih aktif dalam bekerja dan kemudian kana ditampung dalam suatu tempat, selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan. Akan tetapi harus diketahui tidak semua golongan PNS berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut.
Peraturan mengenai dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri telah diatur di dalam regulasi Undang-Undang No 11 Tahun 2969 tentang pensiunan pegawai negeri. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai golongan PNS yang berhak untuk mendapatkan tunjangan di masa pensiunnya.
Adapun golongan yang berhak menerima gaji pensiunan PNS yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jika seorang pensiunan pernah mempunyai status sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil maka orang tersebut berhak untuk mendapatkan tunjangan pensiun. Hal itu juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
2. Duda
Duda yang dimaksud di sini yaitu suami sah yang berdasarkan secara agama dan hukum dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang mana istrinya telah meninggal dunia.
3. Anak
Merupakan anak kandung dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah meninggal dunia berhak untuk mendapatkan gaji pensiun dari kedua orang tuanya tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya