Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Hormat, Dapat Pensiunan Atau Tidak?

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat, berikut penjelasan terkait aturan PNS terbaru.

Aturan PNS Semakin Ketat Hapus Kolusi dan Nepotisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menyusun peraturan menteri terbaru untuk merapikan sistem tata kelola aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK. Salah satunya terkait kebijakan rekrutmen ASN.

Melalui peraturan menteri terbaru itu, ia berujar, pihaknya menetapkan arah kebijakan penataan kelembagaan ASN terbaru, penyederhanaan struktur organisasi, hingga efisiensi. Selain itu, juga memperkuat sistem merit yang tidak lagi bisa disusupi oleh tindakan kolusi ataupun nepotisme.

“InsyaAllah ini lebih akomodatif meski tidak semua memenuhi harapan semua orang karena kalau memenuhi harapan semua orang ini pasti tidak ada value, arah yang jelas, karena semua ingin senangkan semua orang,” kata dia dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, Senin (16/1/2023).

Anas pun menitikberatkan sistem merit sebagai kunci menciptakan birokrasi berkelas dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Tapi membangun meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan bukan perkara mudah, kita harus menyingkirkan budaya nepotisme, budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan dan budaya kolusi dan seterusnya. Tentu ini jadi tantangan kita semua, ujar Anas.

Menurut Anas, sistem merit ini harus direalisasikan dalam tata kelola ASN karena sudah banyak riset di tingkat global yang membuktikan bahwa organisasi yang dilandasi sistem ini lebih berdaya tahan dari berbagai disrupsi yang terjadi di Dunia. Ia mencontohkan hasil riset McKinsey dan Bloomberg.

“Studi McKinsey 81% perusahaan besar di AS berhasil dan mampu bertahan di era disrupsi ekonomi karena punya strategi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul,” tuturnya.

“Studi Bloomberg juga sama. Meritokrasi adalah tiket emas menuju perubahan, bukan demokrasi saja. Meritokrasi menghindarkan munculnya elitis dalam organisasi yang akan memunculkan nepotisme dan kolusi dan akhirnya membuat organisasi yang koruptif,” ucap Anas.

Kendati begitu, menerapkan sistem merit ini bukan perkara yang mudah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini penerapan sistem merit sebetulnya masih belum sempurna sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, sebab masih besarnya intervensi politik.

“Tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” ujar Agus.

 

Halaman Selanjutnya

Revisi UU PNS…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis