Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Hormat, Dapat Pensiunan Atau Tidak?

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat, berikut penjelasan terkait aturan PNS terbaru.

Aturan PNS Semakin Ketat Hapus Kolusi dan Nepotisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menyusun peraturan menteri terbaru untuk merapikan sistem tata kelola aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK. Salah satunya terkait kebijakan rekrutmen ASN.

Melalui peraturan menteri terbaru itu, ia berujar, pihaknya menetapkan arah kebijakan penataan kelembagaan ASN terbaru, penyederhanaan struktur organisasi, hingga efisiensi. Selain itu, juga memperkuat sistem merit yang tidak lagi bisa disusupi oleh tindakan kolusi ataupun nepotisme.

“InsyaAllah ini lebih akomodatif meski tidak semua memenuhi harapan semua orang karena kalau memenuhi harapan semua orang ini pasti tidak ada value, arah yang jelas, karena semua ingin senangkan semua orang,” kata dia dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, Senin (16/1/2023).

Anas pun menitikberatkan sistem merit sebagai kunci menciptakan birokrasi berkelas dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Tapi membangun meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan bukan perkara mudah, kita harus menyingkirkan budaya nepotisme, budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan dan budaya kolusi dan seterusnya. Tentu ini jadi tantangan kita semua, ujar Anas.

Menurut Anas, sistem merit ini harus direalisasikan dalam tata kelola ASN karena sudah banyak riset di tingkat global yang membuktikan bahwa organisasi yang dilandasi sistem ini lebih berdaya tahan dari berbagai disrupsi yang terjadi di Dunia. Ia mencontohkan hasil riset McKinsey dan Bloomberg.

“Studi McKinsey 81% perusahaan besar di AS berhasil dan mampu bertahan di era disrupsi ekonomi karena punya strategi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul,” tuturnya.

“Studi Bloomberg juga sama. Meritokrasi adalah tiket emas menuju perubahan, bukan demokrasi saja. Meritokrasi menghindarkan munculnya elitis dalam organisasi yang akan memunculkan nepotisme dan kolusi dan akhirnya membuat organisasi yang koruptif,” ucap Anas.

Kendati begitu, menerapkan sistem merit ini bukan perkara yang mudah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini penerapan sistem merit sebetulnya masih belum sempurna sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, sebab masih besarnya intervensi politik.

“Tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” ujar Agus.

 

Halaman Selanjutnya

Revisi UU PNS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis