Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Hormat, Dapat Pensiunan Atau Tidak?

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan PNS yang diberhentikan secara hormat pada batas usia tertentu dan nantinya bisa atau tidak mendapat pensiunan.

Hal tersebut baiknya dipahami bapak ibu guru semua, agar tidak ketinggalan update terkait kabar tersebut.

Pada umumnya PNS pensiun sesuai dengan masa kerjanya dan nantinya akan pensiun di usia tertentu sesuai dengan usia pensiunnya.

Akan tetapi bapak ibu guru baiknya juga mengetahui bahwasannya pada usia tertentu juga ada golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat.

Pada usia tertentu tersebut PNS bisa saja diberhentikan secara terhormat dikarenakan alasan tertentu.

Lalu bagaimana jelasnya terkait golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat dan apakah nantinya akan mendapat pensiunan atau tidak.

Simak penjelsan berikut terkait golongan PNS yang diberhentikan secara terhormat dan apakah nantinya akan mendapat pensiunan atau tidak.

Golongan PNS yang Diberhentikan Secara Terhormat

Pegawai ASN dengan status PNS suatu saat pasti akan purnatugas atau pensiun. Setelah mengabdi, pensiun menjadi perhargaan atas jasa PNS.

Berdasarkan aturan pemerintah, pensiun PNS bukan hanya karena mencapai batas usia pensiun atau kondisi tertentu, tapi pensiun juga berlaku bagi janda/duda PNS sebagai jaminan hari tua.

Seperti yang diketahui, pegawai PNS difasilitasi dengan gaji pokok dan beragam tunjangan. Saat pensiun, PNS juga akan mendapatkan hak pensiun dengan besaran yang telah diperhitungkan.

Namun, tidak semua purnatugas PNS memperoleh hak pensiun. Ini perlu menjadi perhatian bagi para PNS yang sebentar lagi mencapai batas usia pensiun.

Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS purnatugas yang bepredikat diberhentikan secara hormat. Sementara itu, jika PNS diberhentikan dengan tidak hormat, hak pensiun tidak bisa didapatkan.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS yang telah berhenti kerja berhak atas jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Hal itupun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyebutkan syarat dan ketentuan purnatugas agar PNS berhak mendapatkan dana atau hak pensiun. Berikut jelasnya:

  1. PNS purnatugas karena meninggal dunia
  2. PNS purnatugas karena mencapai batas usia pensiun
  3. PNS purnatugas tas permintaan sendiri dengan masa kerja dan usia tertentu
  4. PNS purnatugas karena ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membuat PNS harus pensiun dini
  5. PNS purnatugas karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan dia tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya.

PNS yang pensiun dengan alasan di atas akan memperoleh hak pensiun. Sementara jika purnatugas dengan alasan lain atau diberhentikan dengan tidak hormat, hak pensiun tidak bisa didapatkan.

Batas usia pensiun bagi PNS yang akan diberhentikan secara hormat terbagi menjadi 3 golongan sesuai masing-masing jabatan. Rincian batas usia pensiun antara lain:

  1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabatan adminstras, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya
  3. PNS pensiun di usia 65 tahun khusus bagi pejabat fungsional ahli utama.

Setiap PNS yang pensiun diatur untuk menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnnya 40 persen per bulan dari dasar pensiun.

Adapun dasar pensiun yakni gaji pokok terakhir sebulan yang berhak didapatkan oleh PNS atas dasar aturan gaji yang berlaku.

Gaji pokok yang dimaksud termasukg aji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.

 

Halaman Selanjutnya

Selain golongan PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis