Terdengar kabar baik tentang pencairan tunjangan guru selain TPG yang akan diterima guru pada tahun 2023 pastinya sangat membahagiakan untuk seluruh guru yang sudah melakukan sertifikasi. Guru yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan selain TPG pada tahun 2023 yaitu para guru yang mengajar pada semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA bahkan SMK.
Kabar bahagia tentang adanya pencairan tunjangan selain TPG bagi guru yang tersertifikasi terdapat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disebut APBN Tahun 2023. Pemerintah telah menyusun besaran anggaran untuk tunjangan profesi di tahun 2023 dan menyatakan bahwa dana untuk TPG Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) berjumlah Rp 50.450,8 Milliar.
Meski begitu, jumlah tunjangan yang akan diterima oleh guru masih pada nominal yang sama walaupun terdapat penurunan anggaran sebesar Rp 1.533,2 Milliar. Terjadinya penurunan anggaran tersebut disebabkan oleh pengaruh pada penurunan target atau output sasaran.
Hal tersebut terjadi karena ada penyempurnaan data di Dapodik dan kalkulasi jumlah guru yang diperkirakan akan pensiun. Dalam buku II nota keuangan dicantumkan juga informasi tentang keberlanjutan penyaluran tunjangan guru.
Pada mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru saat ini masih dengan sistem yang sama, yaitu dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda), setelah itu baru didistribusikan kepada guru yang berhak menerima. Persoalan lain yang perlu diketahui adalah, selain mendapatkan tunjangan profesi guru, para guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Jika melihat pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada beberapa hal menarik yang perlu untuk diketahui, salah satunya menjelaskan tentang tunjangan. Pada poin tersebut dijelaskan kuota kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, salah satunya memuat tentang pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13. Hal tersebut mengandung makna bahwa guru akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada bulan April 2023 nanti.
Kemudian hal yang berkaitan dengan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/PMK.07/2022 yang diterbirkan pada 28 Desember 2022 lalu. Lebih diperjelas lagi pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) terdapat penjelasan tentang ketentuan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pada Dana Alokasi Umum tersebut juga dijelaskan bahwa penggajian untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian baru lolos tahun 2023) dikalkulasikan sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan tetap melekat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya