Golongan Ini Dapat Tunjangan Guru Cukup Besar. Cek Sekarang!

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdengar kabar baik tentang pencairan tunjangan guru selain TPG yang akan diterima guru pada tahun 2023 pastinya sangat membahagiakan untuk seluruh guru yang sudah melakukan sertifikasi. Guru yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan selain TPG pada tahun 2023 yaitu para guru yang mengajar pada semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA bahkan SMK.

Kabar bahagia tentang adanya pencairan tunjangan selain TPG bagi guru yang tersertifikasi terdapat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disebut APBN Tahun 2023. Pemerintah telah menyusun besaran anggaran untuk tunjangan profesi di tahun 2023 dan menyatakan bahwa dana untuk TPG Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) berjumlah Rp 50.450,8 Milliar.

Meski begitu, jumlah tunjangan yang akan diterima oleh guru masih pada nominal yang sama walaupun terdapat penurunan anggaran sebesar Rp 1.533,2 Milliar. Terjadinya penurunan anggaran tersebut disebabkan oleh pengaruh pada penurunan target atau output sasaran.

Hal tersebut terjadi karena ada penyempurnaan data di Dapodik dan kalkulasi jumlah guru yang diperkirakan akan pensiun. Dalam buku II nota keuangan dicantumkan juga informasi tentang keberlanjutan penyaluran tunjangan guru.

Pada mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru saat ini masih dengan sistem yang sama, yaitu dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda), setelah itu baru didistribusikan kepada guru yang berhak menerima. Persoalan lain yang perlu diketahui adalah, selain mendapatkan tunjangan profesi guru, para guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Jika melihat pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada beberapa hal menarik yang perlu untuk diketahui, salah satunya menjelaskan tentang tunjangan. Pada poin tersebut dijelaskan kuota kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, salah satunya memuat tentang pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13. Hal tersebut mengandung makna bahwa guru akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada bulan April 2023 nanti.

Kemudian hal yang berkaitan dengan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/PMK.07/2022 yang diterbirkan pada 28 Desember 2022 lalu. Lebih diperjelas lagi pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) terdapat penjelasan tentang ketentuan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Pada Dana Alokasi Umum tersebut juga dijelaskan bahwa penggajian untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian baru lolos tahun 2023) dikalkulasikan sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan tetap melekat.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji ke-13

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis