- Mendapatkan pengakuan dari masyarakat luas
Masyarakat tentu akan lebih menghargai seseorang apabila seseorang tersebut memiliki hal yang bisa di banggakan, salah satunya yaitu menjadi seorang penulis. Apalagi bisa hasil tulisannya bisa membantu orang dalam menginspirasi atau menambah pengetahuannya.
- Membantu siswa memperoleh referensi materi pelajaran
Apabila guru menulis buku sebagai bahan ajar tentu saja akan membantu siswa dalam mendapatkan sumber ajar, serta referensinya yang dapat dipercaya. Apalagi melihat penulis buku tersebut adalah gurunya sendiri.
Kita tahu bersama menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 10 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru profesional harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Dari kompetensi profesional seperti yang di jelaskan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 mengemukakan bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya.
Oleh sebab itu, sebagai seorang guru wajib menguasai disiplin ilmunya yang dibuktikan dengan :
Pertama, penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Kedua, penguasaan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Atas dasar itulah, guru mestinya mampu menjadi penulis buku.
Lalu, bagaimana jika seorang guru tidak dapat menulis?
Kekurangan Guru Jika Tidak Menulis
1.Tidak produktif, dinilai kurang produktif apalagi bagi seorang akademika yang kegiatannya tidak jauh jauh dari membaca dan menulis.
2.Tidak kualifait (oleh masyarakat), dengan adanya sebuah karya yang dihasilkan dalam hal ini karyanya yaitu buku. Masyarakat akan lebih mengakui kompetensinya.
3.Menyalahi Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.Terhambat naik jabatan akademik, penunjang naik jabatan akademik yaitu dilihat juga dari produktivitas seorang guru dalam melakukan penelitian, dan menciptakan karya- karyanya.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya