Tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Regulasi terbaru mengenai pencairan dana Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan tahun 2022. Yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru- guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud maupun Pemerintah Daerah.
Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan terdapat enam kategori bagi guru PNS atau Non- PNS yang pencairan tunjangannya dapat di hentikan.
Apa saja ketentuan- ketentuannya tersebut ? Yuk simak informasi selengkapnya Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.
1. Guru PNS
Yang pertama bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Peraturan ini mengatur mengenai Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa :
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :”
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
2. Guru Non PNS
Kategori selanjutnya yaitu Guru Non PNS, bagi guru non PNS aturannya merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi mengenai Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi yang ada tersebut dijelaskan berkaitan dengan peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Demikian merupakan 6 kategori baik guru PNS maupun guru Non PNS yang dapat diberhentikan pencairan tunjangan sertifikasi gurunya baik oleh Kemendikbud maupun oleh Pemerintah Daerah.
Semoga informasi ini berkaitan dengan Guru Dengan Ketegori Ini Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasinya Oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dapat bermanfaat dan memberikan masukan bagi Anda guru agar terhindar dari pemberhentian pencairan tunjangan sertifikasinya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai seputar guru dan pendidikan dapat Anda simak di Naikpangkat.com. Sebagai portal media berita online tentang guru dan pendidikan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)