Menurut mekanisme seleksinya maka pada seleksi PPPK 2022 terutama untuk jabatan fungsional guru terdiri dari tiga tahapan umum yaitu mekanisme seleksi penempatan, mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan mekanisme seleksi tes.
Dalam mekanisme seleksi penempatan tersebut maka hanya akan diperuntukkan bagi kategori guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021 atau P1. Akan tetapi pada kenyataannya tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 atau P1 bisa mendapatkan secara langsung penempatan serta diangkat untuk menjadi ASN pada seleksi PPPK 2022 yang mana hal tersebut dikarenakan terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.
Setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer kategori P1 belum bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022 ini. Berikut merupakan 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan serta diangkat untuk menjadi ASN PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
2. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
3. Guru honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
4. Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Meskipun demikian, guru honorer kategori 1 akan diberikan sejumlah solusi dari Menpan RB agar bisa mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022. Solusi yang dapat dilkukan oleh guru honorer yang telah lulus PG PPPK 2021 untuk mendapatkan formasi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pertama yakni bagi guru honorer P1 dapat mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
2. Kedua yakni sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum dapat diangkat maka masih berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022, calon pelamar wajib membuat akun SSCASN agar bisa mendaftarkan diri untuk mengikui seleksi ASN. Berikut merupakan cara untuk membuat akun SSCASN yakni diantaranya:
1. Pertama, masuk ke website sscasn.bkn.go.id.
2. Kedua, klik registrasi.
3. Ketiga, masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.
4. Keempat, unggah scan KTP dan swafoto.
5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA.
6. Keenam, klik submit.
7. Ketujuh, masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.
8. Kedelapan, lengkapi data pribadi yang masih kosong.
9. Kesembilan, pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
10. Kesepuluh, upload dokumen dan cek resume.
11. Kesebelas, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
12. Keduabelas, lengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan kemudian tunggu proses verifikasi oleh tim verifikator pada instansi yang dilamar. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi nantinya akan mendapatkan kartu peserta ujian yang digunakan untuk proses seleksi selanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Namun, untuk opsi kedua maka jumlah formasi yang tersedia yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya