3. Guru Honorer yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga Tahap Akhir pada Seleksi PPPK 2021, dan Telah Mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri.
Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada seleksi PPPK tahun 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) namun mengundurkan diri, tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5, bahwa :
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,”
Selajutnya, dalam seleksi PPPK Tahun 2022 ini terdapat kaegori peserta seleksi, yaitu pelamat prioritas dan pelamar umum, simak informsi lengkapnya berikut ini.
Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 (PPPK JG Guru Tahun 2022). Dalam peraturan tersebut Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, juga terdapat prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
Dalam pengadaan seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Apa perbedaannya dan apa saja yang mencirikan kedua jenis pelamar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar ini terdiri dari guru THK- II, guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.
2. Pelamar Prioritas 2
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK – II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.
3. Pelamar Prioritas 3
Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya