Ganti Sistem! PNS Akan Mendapatkan Gaji dan Pensiun Lebih Besar

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan sistem gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai tahun depan. Hal tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah. Dengan adanya perubahan sistem gaji dan pensiun tersebut maka PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji dan uang pensiun dengan nominal lebih besar.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 menjelaskan bahwa nantinya belanja pegawai akan diarahkan pada kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB juga telah menyiapkan skema gaji baru bagi PNS yang mana ada konsep penghargaan atau reward untuk para ASN. Konsep reward yang diberikan kepada ASN tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan segera untuk dilakukan uji coba di kementerian dan lembaga.

Konsep reward yang diterapkan kepada ASN tersebut akan bersifat wajar dan kompetitif. Karena pemerintah akan mencari calon ASN terbaik agar tertarik untuk bergabung sebagai ASN yang mana ASN tersebut tidak hanya mendapatkan gaji tetapi juga insentif.

Selama ini ASN juga telah mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), akan tetapi tukin tersebut tidak bisa meningkatkan produktivitas. Sehingga melalui sistem insentif yang akan diterapkan saat ini yakni insentif yang didasarkan pada kinerja.

Sehingga ASN yang memiliki produktivitas yang baik dan meningkat, maka insentif yang akan diterima juga akan semakin besar begitu juga sebaliknya apabila ASN tidak memiliki performa yang baik maka juga tidak akan mendapatkan tukin.

Sistem penilaian yang diterapkan untuk mendapatkan insentif beserta benefit tersebut akan dilakukan secara individu dan kinerja organisasi. Penerapan semua range gaji dan benefit untuk ASN tersebut masih menunggu kesiapan anggaran Kementerian Keuangan. Setelah mengetahui seberapa besar anggaran yang dimiliki Kemenkeu maka kebijakan baru tersebut akan diterapkan secara bertahap.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji reformasi program jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mana pembayaran uang pensiun yang semula dengan skema pay as you go akan berubah menjadi fully funded.

Sampai saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS tersebut yaitu untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN karena selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN.

Sedangkan PNS tersebut hanya membayar sedikit setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan sebesar sebelumnya sehingga untuk tahun depan sistem pembayaran uang pensiun ini akan diubah menjadi fully funded sehingga sekecil apapun manfaat iurannya maka jumlah pensiun yang diterima tersebut tidak akan berkurang.

Skema pay as you go merupakan skema dana pensiun yang berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Sedangkan fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri yang besarannya dapat ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS, bukan gaji setiap bulannya.

Take home pay (THP) merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya yang dimiliki oleh PNS. Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Melalui mekanismu Fully funded tersebut maka PNS akan membayar iuran dari hasil pendapatannya sehingga take home pay yang dibayarkan tidak berasal dari gajinya, sehingga dengan demikian uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar dari sistem pay as you go.

Agar pemerintah dapat menerapkan sistem fully funded tersebut maka ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli sehingga sistem tersebut dapat berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan.

Saat ini, sistem fully funded masih sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah ini dapat segera dilaksanakan.

Sedangkan untuk rincian gaji PNS 2022 beserta tunjangannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan Gaji ke-13 dengan nominal gaji sesuai dengan golongannya yakni sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional serta tunjangan beras dan PPh. Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Tunjangan keluarga tersebut terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan/struktural merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja yang nominalnya sesuai tingkatan Elson yakni sebagai berikut:

a. Eselon 4A akan mendapatkan Rp540.000

b. Eselon 3B akan mendapatkan Rp980.000

c. Eselon 3A akan mendapatkan Rp1.260.000

d. Eselon 2B akan mendapatkan Rp2.025.000 dan sebagainya

3. Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yakni tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan sebagainya.

4. Tunjangan beras merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS beserta keluarga dalam bentuk beras sebanyak 10kg/orang

5. Tunjangan pajak merupakan tunjangan yang akan diberikan mengenai pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6. Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS merupakan suatu jaminan yang diberikan kepada setiap PNS yang aktif atau telah pensiun yang berupa jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru