Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi dengan sistem salary range pemerintah daerah dapat memilih besaran sesuai dengan kemampuan daerah. Terkait dengan permasalahan ini Zaki juga mengatakan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi, karena belum terdapat keputusan final.

Sebelumnya, Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampapikan bahwasannya untuk ke depan gaji PPPK tidak ditanggung lagi oleh pusat, akan tetapi ada sharing dengan pemerintah daerah. Maka dari Kementerian PANRB bersama dengan asosiasi pemda duduk bersama membahas permasalahan ini.

Menurut Anas pemerintah daerah yang tergabung di dalam APEKSI, APKASI dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, namun angkanya tidak ditentukan misalny saja Rp 5 jutaa pada setiap bulannya.

Diketahui bahwasannya banyak pemerintah daerah yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres No 98 Tahun 2020. Asosiasi pemda sendiri meminta untuk diberikan salary range, misalnya saja sebesar Rp 1 juta sampai dengan 6 juta.

Dengan menggunakan sistem salary range tersebut, maka pemerintah daerah dapat menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan APBD nya. Anas juga telah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda masuk ke dalam tim untuk melakukan pembahasan dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan gaji PPPK dengan menggunakan sistem atau mekanisme salary range, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,066 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis