Jadi dengan sistem salary range pemerintah daerah dapat memilih besaran sesuai dengan kemampuan daerah. Terkait dengan permasalahan ini Zaki juga mengatakan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi, karena belum terdapat keputusan final.
Sebelumnya, Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampapikan bahwasannya untuk ke depan gaji PPPK tidak ditanggung lagi oleh pusat, akan tetapi ada sharing dengan pemerintah daerah. Maka dari Kementerian PANRB bersama dengan asosiasi pemda duduk bersama membahas permasalahan ini.
Menurut Anas pemerintah daerah yang tergabung di dalam APEKSI, APKASI dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, namun angkanya tidak ditentukan misalny saja Rp 5 jutaa pada setiap bulannya.
Diketahui bahwasannya banyak pemerintah daerah yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres No 98 Tahun 2020. Asosiasi pemda sendiri meminta untuk diberikan salary range, misalnya saja sebesar Rp 1 juta sampai dengan 6 juta.
Dengan menggunakan sistem salary range tersebut, maka pemerintah daerah dapat menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan APBD nya. Anas juga telah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda masuk ke dalam tim untuk melakukan pembahasan dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan gaji PPPK dengan menggunakan sistem atau mekanisme salary range, semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2