Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi dengan sistem salary range pemerintah daerah dapat memilih besaran sesuai dengan kemampuan daerah. Terkait dengan permasalahan ini Zaki juga mengatakan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi, karena belum terdapat keputusan final.

Sebelumnya, Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampapikan bahwasannya untuk ke depan gaji PPPK tidak ditanggung lagi oleh pusat, akan tetapi ada sharing dengan pemerintah daerah. Maka dari Kementerian PANRB bersama dengan asosiasi pemda duduk bersama membahas permasalahan ini.

Menurut Anas pemerintah daerah yang tergabung di dalam APEKSI, APKASI dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, namun angkanya tidak ditentukan misalny saja Rp 5 jutaa pada setiap bulannya.

Diketahui bahwasannya banyak pemerintah daerah yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres No 98 Tahun 2020. Asosiasi pemda sendiri meminta untuk diberikan salary range, misalnya saja sebesar Rp 1 juta sampai dengan 6 juta.

Dengan menggunakan sistem salary range tersebut, maka pemerintah daerah dapat menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan APBD nya. Anas juga telah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda masuk ke dalam tim untuk melakukan pembahasan dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan gaji PPPK dengan menggunakan sistem atau mekanisme salary range, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5,060 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis