Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi dengan sistem salary range pemerintah daerah dapat memilih besaran sesuai dengan kemampuan daerah. Terkait dengan permasalahan ini Zaki juga mengatakan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi, karena belum terdapat keputusan final.

Sebelumnya, Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampapikan bahwasannya untuk ke depan gaji PPPK tidak ditanggung lagi oleh pusat, akan tetapi ada sharing dengan pemerintah daerah. Maka dari Kementerian PANRB bersama dengan asosiasi pemda duduk bersama membahas permasalahan ini.

Menurut Anas pemerintah daerah yang tergabung di dalam APEKSI, APKASI dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, namun angkanya tidak ditentukan misalny saja Rp 5 jutaa pada setiap bulannya.

Diketahui bahwasannya banyak pemerintah daerah yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres No 98 Tahun 2020. Asosiasi pemda sendiri meminta untuk diberikan salary range, misalnya saja sebesar Rp 1 juta sampai dengan 6 juta.

Dengan menggunakan sistem salary range tersebut, maka pemerintah daerah dapat menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan APBD nya. Anas juga telah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda masuk ke dalam tim untuk melakukan pembahasan dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan gaji PPPK dengan menggunakan sistem atau mekanisme salary range, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,078 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis