Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range? Simak Penjelasannya

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan mengenai gaji PPPK menggunakan sistem salary range, banyak menimbulkan kekhawatiran khususnya di kalangan honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN dan honorer ini khawatir gaji yang akan diterima lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan dalam Perpres No 98 Tahun 2022 tentang tunjangan dan gaji PPPK.

Raden Sutopo selaku Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) mengatakan jika gajinya menggunakan sistem salary range apakah itu berlaku untuk semua PPPK atau tidak. Dia sendiri mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta pada setiap bulannya.

Sutopo sendiri hanya dikontrak selama satu tahun, maka dari itu muncul kekhawatiran darinya begitu dikontrak pada tahun kedua akan diberlakukan gaji PPPK dengan sistem salary range. Dia menilai bahwa sistem tersebut terdapat untung dan ruginya untuk honorer, sementara pemda lebih fleksibel menyesuaikan.

Sutopo juga mengatakan bahwasannya nanti masing-masing dari gaji PPPK akan berbeda disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan yang membuat resah karena menimbulkan keresahan.

Senada dengan hal itu Heti Kustrianingsih selaku Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) juga mengatakan jika tidak terdapat ketentuan dalam regulasi, maka pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah, dan hal itu akan merugikan hononrer yang diangkat menjadi PPPK.

Heti juga memberikan contoh jika gaji pokok dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020 tertulis sebesar Rp 2,9 jutaan, kemudian sistem salary range hanya sebesar Rp 1 juta samapi dengan Rp 6 jutaan, maka dapat saja diambila sebesar Rp 1 jutaan.

Menurutnya jika sudah begitu sama saja seperti gaji honorer yang ada di daerah, rasa menjadi seorang ASN PPPK pun semakin berkurang karena ibaratnya hanya ganti nama saja.

Selanjutnya Ahmed Zaki Iskandar selaku wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesai (APKASI) mengatakan terdapat usulan supaya gaji PPPK tidak dipatok pada angka tertentu, sebab kemampuan dari masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda.

Dia juga mengatakan jika gaji seorang PPPK diberlakukan seperti yang ada di dalam Perpres No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK tidak semua daerah dapat melaksanakannya. Maka dari itu para kepala daerah dapat mengusulkan supaya aturan gajinya diberikan range atau terdapat batas atas dan bawah.

Halaman Selanjutnya

Jadi dengan sistem salary range

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,077 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis