Tahun 2023 – Kabar baik untuk PPPK guru pada tahun 2023, karena tak lama lagi gaji mereka akan mengalami kenaikan sehubungan dengan tunjangan fungsional.
Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi pada seleksi Februari tahun 2019. Sesuai dengan peraturan mengenai gaji dan tunjangan fungsional menjelaskan kenaikan gaji akan terjadi per januari tahun 2023. PPPK selama per dua tahun sekali akan mengalami kenaikan gaji secara berkala.
Adapun rincian gaji bagi PPPK guru yaitu sebagai berikut:
- PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
- PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000
Halaman Selanjutnya
Rincian gaji PPPK guru diatas mengacu
Halaman : 1 2 Selanjutnya