Gaji PPPK Guru Meningkat di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 – Kabar baik untuk PPPK guru pada tahun 2023, karena tak lama lagi gaji mereka akan mengalami kenaikan sehubungan dengan tunjangan fungsional.

Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi pada seleksi Februari tahun 2019. Sesuai dengan peraturan mengenai gaji dan tunjangan fungsional menjelaskan kenaikan gaji akan terjadi per januari tahun 2023. PPPK selama per dua tahun sekali akan mengalami kenaikan gaji secara berkala.

Adapun rincian gaji bagi PPPK guru yaitu sebagai berikut:

  1. PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
  2. PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
  3. PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
  4. PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
  5. PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
  6. PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
  7. PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
  8. PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
  9. PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
  10. PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
  11. PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
  12. PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
  13. PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
  14. PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
  15. PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
  16. PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
  17. PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000

Halaman Selanjutnya

Rincian gaji PPPK guru diatas mengacu

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis