Gaji PPPK Guru Meningkat di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian gaji untuk PPPK guru diatas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2021. Tunjangan yang akan didapatkan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Sementara untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan untuk tunjangan pangan/beras akan didapatkan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebesar 10kg/jiwa/bulan.

Untuk PPPK angkatan tahun 2019 saat ini telah menerima SK tentang gaji pokok yang terbaru. Hal itu tentunya menjadi kabar baik untuk para abdi negara dan juga menjadi manfaat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK pemberitahuan tentang kenaikan gaji ini sudah diterima oleh guru PPPK di Kota Samarinda atas nama Makkullau. Dia mengatakan telah mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan gaji secara berkala sejak bulan Oktober 2022.

Makkullau sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar 2.966.500 setelah diangkat sebagai PPPK pada tanggal 1 Januari 2021.Nantinya terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023, gaji pokoknya akan mengalami kenaikan sebesar 3.059.800.

Selain itu, surat pemberitahuan tentang kenaikan gaji telah diterima oleh PPPK di Kabupaten Tegal secara berkala sejak Oktober 2022. Pemberlakuan gaji pokok terhitung dari 1 Januari tahun 2023 sejumlah Rp 3.059.800 akan diterima bagi mereka TMT 16 Februari 2021 dengan jumlah masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Bagi PPPK guru yang ada di kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada tanggal 1 Januari tahun 2023 nantinya akan mendapatkan gaji pokok baru. Kabar baiknya lagi dalam surat tersebut berkala tertanggal 20 Oktober tahun 2022, guru PPPK akan mendapatkan tunjangan khusus/ jabatan structural (tunjangan fungsional) sebanyak Rp 327.000.

Begitu halnya juga yang terjadi di Kabupaten Madiun untuk guru PPPK yang terhitung mulai tanggal Januari tahun 2021 mendapatkan gaji Rp 2.966.500. Setelah mengalami kenaikan gaji berkala pada tanggal 1 Januari 2023 akan menjadi sebesar 3.059.800.

Patut ditunggu kenaikan gaji untuk PPPK guru di tahun 2023.

  • e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANGIngin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

    Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

    (joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis