Gaji PPPK Guru Meningkat di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 – Kabar baik untuk PPPK guru pada tahun 2023, karena tak lama lagi gaji mereka akan mengalami kenaikan sehubungan dengan tunjangan fungsional.

Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi pada seleksi Februari tahun 2019. Sesuai dengan peraturan mengenai gaji dan tunjangan fungsional menjelaskan kenaikan gaji akan terjadi per januari tahun 2023. PPPK selama per dua tahun sekali akan mengalami kenaikan gaji secara berkala.

Adapun rincian gaji bagi PPPK guru yaitu sebagai berikut:

  1. PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
  2. PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
  3. PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
  4. PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
  5. PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
  6. PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
  7. PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
  8. PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
  9. PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
  10. PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
  11. PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
  12. PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
  13. PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
  14. PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
  15. PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
  16. PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
  17. PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000

Halaman Selanjutnya

Rincian gaji PPPK guru diatas mengacu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis