Gaji PPPK Guru Dipastikan Bakal Naik? Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima!

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Naik – Guru yang berstatus PPPK kini tengah mendapat angin segar. Kabarnya gaji mereka bakal naik, sehubungan dengan tunjangan fungsional yang akan diterimanya.

Hal itu berdasarkan aturan soal gaji dan tunjangan fungsional, mereka akan mengalami naik gaji per Januari 2023, berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi Februari 2019.

Diketahui, gaji yang naik secara berkala bakal diterima setiap PPPK dalam per dua tahun sekali. Kali ini, PPPK angkatan 2019 telah menerima SK gaji pokok yang baru.

Tentu hal ini jadi kesenangan bagi para abdi negara, di mana pendapatan mereka mengalami kenaikan. Ini juga jadi manfaat bagi yang menjadi ASN.

Salah seorang guru PPPK asal Samarinda, Makkulau turut larut, dalam kabar gembira tersebut. Dia mengaku, telah mendapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, sejak 30 Oktober 2022.

Makkulau sendiri terangkat jadi PPPK guru, sejak per 1 Januari 2021 dengan gaji pokok senilai Rp 2.966.500. Namun, terhitung 1 Januari 2023, dia bakal menerima gaji pokok baru sebesar Rp3.059.800.

PPPK di Kabupaten Tegal juga dikabarkan telah menerima surat pemberitahuan soal kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.

Mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 16 Februari 2021, dan untuk pemberlakuan gapok, mulai per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp 3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021, serupa dengan PPPK di Samarinda dan Tegal, per 1 Januari 2023, mereka akan mendapat gapok baru.

Begitu pun guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023, maka nominalnya jadi Rp 3.059.800.

Halaman berikutnya

Kabar gembira lainnya adalah..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis