Gaji PPPK Guru Dipastikan Bakal Naik? Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima!

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Demikian informasi terkait gaji PPPK naik berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan yang merupakan kabar gembira untuk guru PPPK TMT 2019.  (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis