Kabar gembira lainnya adalah, dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tersebut, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) senilai Rp327 ribu.
Pada SK kenaikan gaji berkala tersebut, besaran yang diterima disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sementara itu, Susiyanto yang merupakan Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember mempertanyakan, mengapa kenaikan gaji berkala tersebut belum diterapkan secara merata.
Pasalnya, ada yang TMT Februari dan Januari 2021, namun mendapat kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2023.
Bila melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK pun mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala juga.
Ia pun membeberkan, bahwa hingga per 15 November ini, pihak Kabupaten Jember belum melayangkan surat kenaikan gaji berkala kepada PPPK.
Susiyanto lalu berharap kebijakan itu segera dilaksanakan, karena sebulan lagi sudah masuk tahun 2023.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya