Gaji PPPK Guru Dipastikan Bakal Naik? Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima!

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Naik – Guru yang berstatus PPPK kini tengah mendapat angin segar. Kabarnya gaji mereka bakal naik, sehubungan dengan tunjangan fungsional yang akan diterimanya.

Hal itu berdasarkan aturan soal gaji dan tunjangan fungsional, mereka akan mengalami naik gaji per Januari 2023, berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi Februari 2019.

Diketahui, gaji yang naik secara berkala bakal diterima setiap PPPK dalam per dua tahun sekali. Kali ini, PPPK angkatan 2019 telah menerima SK gaji pokok yang baru.

Tentu hal ini jadi kesenangan bagi para abdi negara, di mana pendapatan mereka mengalami kenaikan. Ini juga jadi manfaat bagi yang menjadi ASN.

Salah seorang guru PPPK asal Samarinda, Makkulau turut larut, dalam kabar gembira tersebut. Dia mengaku, telah mendapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, sejak 30 Oktober 2022.

Makkulau sendiri terangkat jadi PPPK guru, sejak per 1 Januari 2021 dengan gaji pokok senilai Rp 2.966.500. Namun, terhitung 1 Januari 2023, dia bakal menerima gaji pokok baru sebesar Rp3.059.800.

PPPK di Kabupaten Tegal juga dikabarkan telah menerima surat pemberitahuan soal kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.

Mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 16 Februari 2021, dan untuk pemberlakuan gapok, mulai per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp 3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021, serupa dengan PPPK di Samarinda dan Tegal, per 1 Januari 2023, mereka akan mendapat gapok baru.

Begitu pun guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023, maka nominalnya jadi Rp 3.059.800.

Halaman berikutnya

Kabar gembira lainnya adalah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis