Gaji PPPK 2022 Paling Tinggi Lebihi PNS?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2022 – Sama halnya seperti seorang PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok seperti halnya PNS sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun. Namun berapa besaran gaji PPPK 2022 apakah lebih besar dari PNS?

Selain mendapatkan gaji, seorang PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan seperti halnya seorang PNS kecuali seorang pensiunan. Jika seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan gaji, untuk seorang pensiunan PPPK tidak mendapatkan gaji.

Tunjangan yang akan di dapatkan oleh seorang PPPK nantinya akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan masa kontraknya, dan yang paling singkat selama 1 tahun akan tetapi masih dapat dilakukakn perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK 2022 ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020. Seorang honorer yang secara resmi telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK dapat dipastikan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan penjelasan di bawah ini.

Namun sampai saat ini masih memasuki tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru honorer, tenaga teknis dan juga tenaga Kesehatan non ASN.

Sejak tanggal 31 Oktober lalu pemerintah telah melaksanakan tahap seleksi penerimaan calon PPPK guru dan juga tenaga Kesehatan. Adapun anggaran untuk APBN 2023 yang telah dialokasikan pemerinntah yaitu sebesar 25,74 triliun yang digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK.

Saat ini memasuki tahap seleksi untuk masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 18-20 November 2022, dan tahap jawab sanggah yang akan berlangsung mulai tanggal 21-24 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020, dijelaska daftar mengenai tunjangan dan gaji yang akan didapatkan oleh seorang PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

  • PPPK dengan golongan I, masa kerja selama 0 sampai dengan 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • PPPK dengan golongan II, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • PPPK dengan golongan III, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • PPPK dengan golongan IV, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500 – Rp2.089.600
  • PPPK dengan golongan V, masa kerja selama 0 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Halaman Selanjutnya

PPPK dengan golongan VI

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis