- PPPK dengan golongan VI, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- PPPK dengan golongan VII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- PPPK dengan golongan VIII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- PPPK dengan golongan IX, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 – Rp4.872.00
- PPPK dengan golongan X, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.00
- PPPK dengan golongan XI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- PPPK dengan golongan XII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- PPPK dengan golongan XIII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- PPPK dengan golongan XIV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 – Rp5.999.300
- PPPK dengan golongan XV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- PPPK dengan golongan XVI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- PPPK dengan golongan XVII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.123.200 – Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK 2022 juga akan mendapatkan tunjangan, berikut tunjangan yang akan diberikan untuk PPPK:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan struktural
- Tunjangan lainnya
Jika melihat table daftar besaran gaji seorang PNS, gaji pokok tertinggi dengan golongan tertinggi yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp5.901.200
Sementara itu untuk gaji pokok PPPK dengan golongan dan masa kerja yang tertinggi akan mendapatkan sebesar Rp6.786.500
Pemberian tunjangan dan gaji untuk seorang PPPK yang bekerja ternyata di bagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Daerah, tunjangan dan gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Pusat, tunjangan dan gajinya akan dibebanka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya