Gaji PPPK 2022 Paling Tinggi Lebihi PNS?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PPPK dengan golongan VI, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • PPPK dengan golongan VII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • PPPK dengan golongan VIII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • PPPK dengan golongan IX, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 – Rp4.872.00
  • PPPK dengan golongan X, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.00
  • PPPK dengan golongan XI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • PPPK dengan golongan XII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • PPPK dengan golongan XIII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • PPPK dengan golongan XIV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 – Rp5.999.300
  • PPPK dengan golongan XV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • PPPK dengan golongan XVI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • PPPK dengan golongan XVII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.123.200 – Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK 2022 juga akan mendapatkan tunjangan, berikut tunjangan yang akan diberikan untuk PPPK:

  1. Tunjangan pangan
  2. Tunjangan jabatan fungsional
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan struktural
  5. Tunjangan lainnya

Jika melihat table daftar besaran gaji seorang PNS, gaji pokok tertinggi dengan golongan tertinggi yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp5.901.200

Sementara itu untuk gaji pokok PPPK dengan golongan dan masa kerja yang tertinggi akan mendapatkan sebesar Rp6.786.500

Pemberian tunjangan dan gaji untuk seorang PPPK yang bekerja ternyata di bagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Daerah, tunjangan dan gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Pusat, tunjangan dan gajinya akan dibebanka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya

Jadwal PPPK 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis