Gaji PPPK 2022 Paling Tinggi Lebihi PNS?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PPPK dengan golongan VI, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • PPPK dengan golongan VII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • PPPK dengan golongan VIII, masa kerja selama 3 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • PPPK dengan golongan IX, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 – Rp4.872.00
  • PPPK dengan golongan X, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.00
  • PPPK dengan golongan XI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • PPPK dengan golongan XII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • PPPK dengan golongan XIII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • PPPK dengan golongan XIV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.649.200 – Rp5.999.300
  • PPPK dengan golongan XV, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • PPPK dengan golongan XVI, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • PPPK dengan golongan XVII, masa kerja selama 0 sampai dengan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.123.200 – Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK 2022 juga akan mendapatkan tunjangan, berikut tunjangan yang akan diberikan untuk PPPK:

  1. Tunjangan pangan
  2. Tunjangan jabatan fungsional
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan struktural
  5. Tunjangan lainnya

Jika melihat table daftar besaran gaji seorang PNS, gaji pokok tertinggi dengan golongan tertinggi yang akan didapatkan yaitu sebesar Rp5.901.200

Sementara itu untuk gaji pokok PPPK dengan golongan dan masa kerja yang tertinggi akan mendapatkan sebesar Rp6.786.500

Pemberian tunjangan dan gaji untuk seorang PPPK yang bekerja ternyata di bagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Daerah, tunjangan dan gajinya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Untuk seorang PPPK yang bekerja di instansi Pusat, tunjangan dan gajinya akan dibebanka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya

Jadwal PPPK 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis