Gaji PPPK 2022 – Sama halnya seperti seorang PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok seperti halnya PNS sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun. Namun berapa besaran gaji PPPK 2022 apakah lebih besar dari PNS?
Selain mendapatkan gaji, seorang PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan seperti halnya seorang PNS kecuali seorang pensiunan. Jika seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan gaji, untuk seorang pensiunan PPPK tidak mendapatkan gaji.
Tunjangan yang akan di dapatkan oleh seorang PPPK nantinya akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan masa kontraknya, dan yang paling singkat selama 1 tahun akan tetapi masih dapat dilakukakn perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK 2022 ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020. Seorang honorer yang secara resmi telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK dapat dipastikan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan penjelasan di bawah ini.
Namun sampai saat ini masih memasuki tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru honorer, tenaga teknis dan juga tenaga Kesehatan non ASN.
Sejak tanggal 31 Oktober lalu pemerintah telah melaksanakan tahap seleksi penerimaan calon PPPK guru dan juga tenaga Kesehatan. Adapun anggaran untuk APBN 2023 yang telah dialokasikan pemerinntah yaitu sebesar 25,74 triliun yang digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK.
Saat ini memasuki tahap seleksi untuk masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 18-20 November 2022, dan tahap jawab sanggah yang akan berlangsung mulai tanggal 21-24 November 2022.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98 tahun 2020, dijelaska daftar mengenai tunjangan dan gaji yang akan didapatkan oleh seorang PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:
- PPPK dengan golongan I, masa kerja selama 0 sampai dengan 26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- PPPK dengan golongan II, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- PPPK dengan golongan III, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- PPPK dengan golongan IV, masa kerja selama 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.129.500 – Rp2.089.600
- PPPK dengan golongan V, masa kerja selama 0 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya