Rincian Kenaikan Gaji PNS Minimal 9 Juta
Dalam rincian kenaikan gaji PNS minimal 9 juta ini memaparkan gaji pokok dan juga tunjangan untuk PNS.
Berikut daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya.
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)
Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)
Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan.
Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:
Tunjangan Kinerja PNS
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
Uang Makan PNS
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Tunjangan Jabatan PNS
- Eselon VA Rp 360.000
- Eselon IVB Rp 490.000
- Eselon IVA Rp 540.000
- Eselon IIIB Rp 980.000
- Eselon IIIA Rp 1.260.000
- Eselon IIB Rp 2.025.000
- Eselon IIA Rp 3.250.000
- Eselon IB Rp 4.375.000
- Eselon IA Rp 5.500.000
Tunjangan Suami/istri PNS
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak PNS
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
Uang Dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Demikian penjelasan terkait kenaikan gaji PNS minimal 9 juta, semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Kenaikan gaji PNS minimal 9 juta bukan hanya sebagai informasi atau berita semata, harapannya kenaikan gaji PNS minimal 9 juta bisa terwujud di tahun 2023 mendatang.
Agar kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat terwujud serta mampu meningkatkan kualitas kinerja dari Pegawai Negeri Sipil.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2