Gaji PNS Bakal Naik 5 Persen, Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Tedengar suatu informasi yang dapat membuat para PNS menjadi gembira. Informasi tersebut terkait kenaikan gaji PNS yang sering dibicarakan di lingkungan PNS. Gaji PNS bakal naik sebesar 5 persen. Berikut penjelasan lebih detailnya.

Kenaikan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat ini besaran dari gaji PNS masih merujuk terkait Peraturan Pemerintah atau PP No 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut memuat aturan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Menurut Peraturan Pemeritah tersebut disebutkan bahwa gaji Pokok PNS dengan golongan terendah yakni Rp1.560.800 kemudian untuk golongan tertinggi sendiri adalah Rp5.901.200.

Besaran gaji tersebut naik berdasarkan golongan. Berikut besaran daftar besaran gaji PNS yang naik 5 persen;

Golongan I

Golongan Ia yaitu : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib yaitu: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic yaitu: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id yaitu: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan II a yaitu: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan II b yaitu: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan II c yaitu: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan II d yaitu: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Halaman Selanjutnya

Daftar Gaji

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis