Gaji PNS – Tedengar suatu informasi yang dapat membuat para PNS menjadi gembira. Informasi tersebut terkait kenaikan gaji PNS yang sering dibicarakan di lingkungan PNS. Gaji PNS bakal naik sebesar 5 persen. Berikut penjelasan lebih detailnya.
Kenaikan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat ini besaran dari gaji PNS masih merujuk terkait Peraturan Pemerintah atau PP No 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut memuat aturan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Menurut Peraturan Pemeritah tersebut disebutkan bahwa gaji Pokok PNS dengan golongan terendah yakni Rp1.560.800 kemudian untuk golongan tertinggi sendiri adalah Rp5.901.200.
Besaran gaji tersebut naik berdasarkan golongan. Berikut besaran daftar besaran gaji PNS yang naik 5 persen;
Golongan I
Golongan Ia yaitu : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib yaitu: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic yaitu: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id yaitu: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan II a yaitu: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan II b yaitu: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan II c yaitu: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan II d yaitu: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya