Gaji PNS Akan Naik Paling Rendah Rp 9 Juta? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS– Saat ini, telah beredar kabar bahwa ada kenaikan gaji PNS dengan total nominal paling rendah mencapai Rp9 juta. Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah akan berencana merealisasikan kenaikan gaji PNS tersebut dengan pendapatan minimal Rp9 juta untuk golongan terendah.

Kabar mengenai kenaikan gaji untuk PNS tersebut sudah ada sejak tahun 2021 sehingga untuk kabar kenaikan gaji PNS minimal Rp 9 juta tersebut telah ditanggapi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada awal tahun 2022.

KemenPAN RB menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai akan diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Akan tetapi, untuk kenaikan gaji PNS tersebut belum juga terealisasi. Hal tersebut dikarenakan pada saat itu, pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih banyak untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, selama masa kepemimpinan Jokowi tersebut sudah ada kenaikan gaji PNS yakni kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 yang mana pada saat itu porsi gaji PNS dinaikkan sekitar 5%.

Selain itu, pemerintah juga sudah diketahui untuk mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2021 lalu. Pemberian kenaikan gaji PNS tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mengenai wacana yang menyatakan gaji PNS naik dengan minimal Rp 9 juta tersebut masih simpang siur karena faktanya, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menyinggung gaji PNS/ASN, saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 kemarin.

Dua pidato yang dibacakan tersebut merupakan pidato dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan. Padahal, isu kenaikan gaji PNS tersebut telah ramai diberitakan dan diperkirakan akan disinggung oleh Jokowi saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara 2023.

Pada kesempatan tersebut Jokowi hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai program prioritas hingga belanja negara serta tidak menyebut mengenai kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut. Sedangkan untuk anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu yang mana penurunan belanja tersebut tidak berdampak terhadap gaji PNS.

Dalam pidato pertama, Jokowi juga menyebut ASN. Penyebutan ASN tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya. Hal tersebut dikarenakan ibu kota negara bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan.

Selain itu, ibu kota negara tidak hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru. Meskipun demikian, akan ada anggaran khusus untuk pendidikan. Akan tetapi, sampai saat ini, gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS tersebut terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.

Namun, apabila CASN masih berstatus sebagai CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS juga diwajibkan untuk menjalani prajabatan atau percobaan selama setaun.

Halaman Selanjutnya

Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis