Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan jumlah terbesar. Besaran tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan salah satu tunjangan yang akan diterima oleh suami/istri dari seorang PNS. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Selain itu, apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang akan diterima oleh anak dari seorang PNS. Besaran tunjangan anak tersebut ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak tersebut diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan salah satu tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Besaran tunjangan makan para PNS tersebut disesuaikan dengan golongan yang mana PNS dengan golongan I dan II akan mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III akan mendapat Rp 37.000 per hari serta Golongan IV akan mendapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan salah satu tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Besaran tunjangan jabatan tersebut yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA serta tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan Umum merupakan salah satu tunjangan yang akan diterima oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima CPNS dan PNS ini yakni untuk Golongan PNS IV akan mendapatkan sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)