Gaji PNS 2023 Naik di Tahun 2023? Simak Penjelasan Menkeu

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Gaji PNS – Simpang siur mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2023 sebanyak 7,7 persen, membuat para ASN harap-harap cemas menantikan realisasinya.

Hal itu membuat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani angkat bicara terkait adanya kabar tersebut. Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS 2023?

Memang sedang kencang-kencangnya beredar kabar bahwa pada tahun mendatang, pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023.

Gaji pokok sendiri gaji diberikan untuk PNS baik yang ada instansi pusat ataupun yang ada di instansi pemerintah. Nominalnya di luar tunjangan.

Biasanya, gaji pokok PNS ini diberi tiap tanggal 1 untuk setiap bulannya. Nominal gaji PNS sendiri berbeda-beda untuk setiap golongannya.

Di mana pada tahun 2022, gaji pokok terendah sebesar Rp1.560.800 dan gaji pokok PNS tertinggi adalah Rp5.901.200.

Bahkan, menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.

Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di medial adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Halaman berikutnya

Selain itu, anggaran di tahun depan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis