Gaji Outsourcing Lebih Gede? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Outsourcing – Beberapa waktu yang lalu terdapat informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus. Dengan penghapusan tenaga honorer tersebut membuat beberapa tenaga honorer beralih menjadi outsourcing. Terdapat beberapa informasi bahwa gaji outsourcing tersebut lebih tinggi dibandingkan gaji honorer.

Untuk membuat suatu keputusan pada tahun depan, pemerintah telah membuat suatu Langkah untuk hal tersebut. Hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan tersebut.

Beberapa tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut seperti Satpam, Pengemudi dan juga tenaga kebersihan. Oleh sebab itu mereka dialihkan menjadi outsourcing dan tidak termasuk dalam pendataan tersebut.

Selain itu Suharmen juga menjelaskan bahwa BLU atau Badan Layanan Umum dan juga pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk dalam pendataan tersebut. Sehingga mereka tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer tahun ini.

Pada saat ini terdapat dua kelompok yang akan masuk dalam pendataan tenaga honorer yaitu tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan juga pegawai Non ASN yang telah berkerja pada instansi pemerintahan pusat dan juga daerah.

Mungkin beberapa masyarakat akan bertanya tanya berapa besar gaji tenaga outsourcing tersebut. Hal tersebut tentu membuat beberapa masyarakat penasaran mengenai gaji yang akan diterima oleh outsourcing tersebut.

Aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS tersebut yang berada pada instansi pemerintah yaitu Kementrian atau Lembaga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keungan Negara.

Aturan mengenai besaran gaji yang para pegawai Non PNS tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji atau honorarium untuk satpam, pengemudi, OB dan juga pramubakti telah ditetapkan berdasarkan provinsi dan juga tempat atau instansi dimana mereka berkerja. Sehingga hal tersebut akan berbeda setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

Penerima Gaji

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis