Gaji Outsourcing – Beberapa waktu yang lalu terdapat informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus. Dengan penghapusan tenaga honorer tersebut membuat beberapa tenaga honorer beralih menjadi outsourcing. Terdapat beberapa informasi bahwa gaji outsourcing tersebut lebih tinggi dibandingkan gaji honorer.
Untuk membuat suatu keputusan pada tahun depan, pemerintah telah membuat suatu Langkah untuk hal tersebut. Hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan tersebut.
Beberapa tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut seperti Satpam, Pengemudi dan juga tenaga kebersihan. Oleh sebab itu mereka dialihkan menjadi outsourcing dan tidak termasuk dalam pendataan tersebut.
Selain itu Suharmen juga menjelaskan bahwa BLU atau Badan Layanan Umum dan juga pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk dalam pendataan tersebut. Sehingga mereka tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer tahun ini.
Pada saat ini terdapat dua kelompok yang akan masuk dalam pendataan tenaga honorer yaitu tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan juga pegawai Non ASN yang telah berkerja pada instansi pemerintahan pusat dan juga daerah.
Mungkin beberapa masyarakat akan bertanya tanya berapa besar gaji tenaga outsourcing tersebut. Hal tersebut tentu membuat beberapa masyarakat penasaran mengenai gaji yang akan diterima oleh outsourcing tersebut.
Aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS tersebut yang berada pada instansi pemerintah yaitu Kementrian atau Lembaga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keungan Negara.
Aturan mengenai besaran gaji yang para pegawai Non PNS tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji atau honorarium untuk satpam, pengemudi, OB dan juga pramubakti telah ditetapkan berdasarkan provinsi dan juga tempat atau instansi dimana mereka berkerja. Sehingga hal tersebut akan berbeda setiap daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya