Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Jadwal Beserta Besarannya

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ketiga belas dan pensiunan yang diperuntukkan bagi PNS aktif maupun yang sudah pensiun pada tahun 2022 akan segera cair. Gaji ketiga belas tersebut rencananya nanti akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ketiga belas dan pensiunan tersebut diperuntukkan bagi semua PNS namun dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut merupakan PNS yang dapat menerima THR dan Gaji ketiga belas menurut jabatan dan golongannya yaitu:

Pertama, Aparatur Negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi, pimpinan dan anggota DPR, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstructural, pimpinan badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD) yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya.

Selain itu, gaji ketiga belas dan pensiunan juga diberikan kepada pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi, pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas serta pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua, Pejabat Negara yang terdiri dari presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial serta ketua, wakil ketua, dan anggota KPK.

Sedangkan besaran maksimal gaji ketiga belas PNS dan pensiunan beserta nominalnya tahun 2022 yakni sebagai berikut:

Pertama Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri dari :

a. Ketua/Kepala akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp21.237.000

c. Sekretaris akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp18.340.000

d. Anggota akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp18.340.000

Kedua pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat yang terdiri dari:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas akan mendapatkan gaji ketiga belas sebesar Rp7.517.000

Sedangkan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana akan mendapatkan gaji ketiga belas sesuai dengan jenjang pendidikan.

Segera Daftar Untuk Menjadi Member e-Guru.id. Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 10 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB