Dikabarkan bahwa bulan Juni ini, akan mulai pencairan tunjangan Gaji ketiga belas tahun 2023 bagi PNS, yang mana hal ini tentu menjadi kabar – kabar yang ditunggu – tunggu bagi para penerimanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Yang disebutkan sebelumnya gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Ternyata peraturan ini bersambut dengan baik yaitu salah satunya di daerah yaitu Provinsi Jawa Tengah.
Yang telah mengeluarkan surat edaran secara resmi tentang pembayaran gaji ketiga belas dan TPP ketiga belas tahun 2023.
Melalui surat nomor 900/717 yang terbit tanggal 11 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menentukan jadwal pencairan Gaji ketiga belas dan TPP tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah berisi mengenai pengumuman pencairan gaji ketiga belas baik bagi PNS, Pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan yang akan memperoleh gaji ketiga belas pada tanggal 2 Juni 2023.
Kemudian untuk tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai menurut surat edaran tersebut akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Harapannya hal demikian juga terjadi di daerah daerah lain juga, yaitu merujuk tetap pada Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 tahun 2023 bahwa Gaji ketiga belas akan dicairkan bulan Juni 2023 ini.
Memang untuk tenaga honorer belum bisa mendapatkan tunjangan ini, semoga kedepannya ada kebijakan yang lebih berpihak juga kepada tenaga honorer.
Berkenaan dengan pencairan tunjangan gaji ketiga belas tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah memberikan penjelasannya.
Halaman selanjutnya,
Disampaikan bahwa “Pemberian gaji,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya