Gaji Ketiga Belas dan TPP Cair Mulai 2 Juni, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikabarkan bahwa bulan Juni ini, akan mulai pencairan tunjangan Gaji ketiga belas tahun 2023 bagi PNS, yang mana hal ini tentu menjadi kabar –  kabar yang ditunggu – tunggu bagi para penerimanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Yang disebutkan sebelumnya gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ternyata peraturan ini bersambut dengan baik yaitu salah satunya di daerah yaitu Provinsi Jawa Tengah. 

Yang telah mengeluarkan surat edaran secara resmi tentang pembayaran gaji ketiga belas dan TPP ketiga belas tahun 2023.

Melalui surat nomor 900/717 yang terbit tanggal 11 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menentukan jadwal pencairan Gaji ketiga belas dan TPP tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah berisi mengenai pengumuman pencairan gaji ketiga belas baik bagi PNS, Pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan yang akan memperoleh gaji ketiga belas pada tanggal 2 Juni 2023.

Kemudian untuk tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai menurut surat edaran tersebut akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Harapannya hal demikian juga terjadi di daerah daerah lain juga, yaitu merujuk tetap pada  Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 tahun 2023 bahwa Gaji ketiga belas akan dicairkan bulan Juni 2023 ini.

Memang untuk tenaga honorer belum bisa mendapatkan tunjangan ini, semoga kedepannya ada kebijakan yang lebih berpihak juga kepada tenaga honorer.

Berkenaan dengan pencairan tunjangan gaji ketiga belas  tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah memberikan penjelasannya.

Halaman selanjutnya,

Disampaikan bahwa “Pemberian gaji,..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 1,632 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis