Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Gaji ketiga belas yang bersumber dari kominfo.go.id ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas Kontribusi kerja ASN atau PNS yang bekerja di masa pandemi Covid-19 dan merupakan bentuk pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji ketiga belas diatur oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pemberian gaji hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan pada tahun 2022. Gaji ketiga belas merupakan hak PNS.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati mengatakan bahwa gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok atau pensiun dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga dan makan dan tunjangan pekerjaan umum.

Gaji ketiga belas termasuk bonus kinerja bulanan 50% untuk penerima bonus kinerja. Sebenarnya, pembayaran gaji ketiga belas adalah hak ASN atau PNS.

Dilihat dari sejarahnya, sejak 1979, gaji ke-13 telah dibayarkan di bawah arahan Presiden. Dari tahun 1980 hingga 1982, gaji ke-13 dihentikan karena subsidi pemerintah untuk meningkatkan pendidikan.

Gaji ketiga belas dikembalikan ke petugas pada Juli 1983. Penyebutan gaji ketiga belas adalah pencapaian jumlah minggu dalam setahun. Sebagai negara dengan sistem gaji bulanan, gaji dibayarkan setelah pegawai negeri sipil bekerja selama satu hingga empat minggu.

Jadi ada 48 minggu dalam setahun. Faktanya, satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, perbedaan empat minggu ditetapkan sebagai bulan ketiga belas PNS.

Halaman Selanjutnya

Anggaran pembayaran gaji ke-13

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis