..
Tunjangan Istri/Suami
Selain tunjangan kinerja, PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Tetapi, jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan lain yang didapatkan oleh PNS adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Kriteria bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022
Terjadinya kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN tidak berlaku bagi pegawai yang memenuhi kriteria bukan penerima tukin berikut ini sesuai pasal 6.
- Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di lingkungan BKN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya