Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru PPPK. Pasalnya alokasi dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 sudah tersedia. Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrstek) bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK telah dianggarkan.

Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek, Vivi Andriani menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 telah dianggarkan didalam dana alokasi umum (DAU). Menurutnya anggaran gaji dan tunjangan guru telah melalui proses penyesuaian pada pemerintah daerah (pemda). Sebab jika tidak demikian pemerintah pusat akan kesulitan untuk mengalokasikannya.

Selain itu, Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek menyebut perihal tersebut telah dituangkan kedalam regulasi. Sehingga pemerintah daerah harus segera mengusulkan kuota kebutuhan PPPK. Menurutnya pemerintah pusat hari ini sudah mulai memperhitungkan besaran jumlah anggaran.

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini masuk dalam Dana Alokasi Umum maka anggaran peningkatan kompetensi guru akan masuk di dana aloksai khusus (DAK). Vivi mengingatkan, pemerintah daerah akan rugi jika tidak menyetorkan formasi.

Penjelasan Vivi merujuk pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212 ini telah ditandangani oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember 2022. PMK tersebut mengisyaratkan untuk melakukan perincian panggunanaan Dana Alokasi umum yang digunakan membawya gaji dan tunjangan PPPK.

Pada ketentuan di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan 212/PMK.07/2022. Dijelaskan terkait dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah dtentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, penggajian berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri. Kedua, berdasarkan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada PPPK itu sendiri. Ketiga, adalah penggajian yang berdasarkan jumlah pembayaran gaji guru PPPK setiap bulannya.

Banyak guru honorer yang menyambut positif atas disahkannya regulasi diatas. Aturan tersebut sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan pada tahun 2021. Sebab aturan yang baru sja disahkan akhir tahun ini lebih jelas dan spesfik.

Halaman Selanjutnya
Peratuan Mentri Keuangan Nomor 212 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis