Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru PPPK. Pasalnya alokasi dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 sudah tersedia. Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrstek) bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK telah dianggarkan.

Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek, Vivi Andriani menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 telah dianggarkan didalam dana alokasi umum (DAU). Menurutnya anggaran gaji dan tunjangan guru telah melalui proses penyesuaian pada pemerintah daerah (pemda). Sebab jika tidak demikian pemerintah pusat akan kesulitan untuk mengalokasikannya.

Selain itu, Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek menyebut perihal tersebut telah dituangkan kedalam regulasi. Sehingga pemerintah daerah harus segera mengusulkan kuota kebutuhan PPPK. Menurutnya pemerintah pusat hari ini sudah mulai memperhitungkan besaran jumlah anggaran.

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini masuk dalam Dana Alokasi Umum maka anggaran peningkatan kompetensi guru akan masuk di dana aloksai khusus (DAK). Vivi mengingatkan, pemerintah daerah akan rugi jika tidak menyetorkan formasi.

Penjelasan Vivi merujuk pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212 ini telah ditandangani oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember 2022. PMK tersebut mengisyaratkan untuk melakukan perincian panggunanaan Dana Alokasi umum yang digunakan membawya gaji dan tunjangan PPPK.

Pada ketentuan di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan 212/PMK.07/2022. Dijelaskan terkait dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah dtentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, penggajian berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri. Kedua, berdasarkan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada PPPK itu sendiri. Ketiga, adalah penggajian yang berdasarkan jumlah pembayaran gaji guru PPPK setiap bulannya.

Banyak guru honorer yang menyambut positif atas disahkannya regulasi diatas. Aturan tersebut sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan pada tahun 2021. Sebab aturan yang baru sja disahkan akhir tahun ini lebih jelas dan spesfik.

Halaman Selanjutnya
Peratuan Mentri Keuangan Nomor 212 2023

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis