..
- Tunjangan Anak
Tunjangan yang diberikan kepada anak adalah sebesar 2% dari besaran gaji pokok yang diterima. Namun terdapat batasan yaitu hanya untuk tiga orang saja, berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan Makan
Normalnya sejumlah instansi (tidak semua) juga memberikan tunjangan makan, besaranya bervariasi yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji dan tunjangan ASN di Indonesia 2022.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2