Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PPPK Golongan XVI dengan besaran gaji antara Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
  • PPPK Golongan XVII dengan besaran gaji antara Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Gaji yang dijelaskan diatas merupakan gaji yang belum dipotong dengan pajak penghasilan. Selain itu untuk guru PPPK juga terdapat kenaikan gaji yang juga disesuaikan dengan aturan yang masih berlaku.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan aturan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainya

Besaran tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang ada. Peraturan tersebut mengatur segala mengenai tunjangan untuk PPPK.

Tunjangan sendiri merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas kerja keras dan juga dedikasi yang telah mereka lakukan pada instansi pemerintah dan juga dedikasi sebagai guru dalam bidang pendidikan.

Oleh sebab itu tunjangan tersebut diberikan juga diberikan berdasarkan kategori tertentu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Demikian informasi mengenai Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis