Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PPPK Golongan XVI dengan besaran gaji antara Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
  • PPPK Golongan XVII dengan besaran gaji antara Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Gaji yang dijelaskan diatas merupakan gaji yang belum dipotong dengan pajak penghasilan. Selain itu untuk guru PPPK juga terdapat kenaikan gaji yang juga disesuaikan dengan aturan yang masih berlaku.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan aturan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainya

Besaran tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang ada. Peraturan tersebut mengatur segala mengenai tunjangan untuk PPPK.

Tunjangan sendiri merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas kerja keras dan juga dedikasi yang telah mereka lakukan pada instansi pemerintah dan juga dedikasi sebagai guru dalam bidang pendidikan.

Oleh sebab itu tunjangan tersebut diberikan juga diberikan berdasarkan kategori tertentu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Demikian informasi mengenai Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis