- PPPK Golongan XVI dengan besaran gaji antara Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
- PPPK Golongan XVII dengan besaran gaji antara Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500
Gaji yang dijelaskan diatas merupakan gaji yang belum dipotong dengan pajak penghasilan. Selain itu untuk guru PPPK juga terdapat kenaikan gaji yang juga disesuaikan dengan aturan yang masih berlaku.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan aturan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainya
Besaran tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang ada. Peraturan tersebut mengatur segala mengenai tunjangan untuk PPPK.
Tunjangan sendiri merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas kerja keras dan juga dedikasi yang telah mereka lakukan pada instansi pemerintah dan juga dedikasi sebagai guru dalam bidang pendidikan.
Oleh sebab itu tunjangan tersebut diberikan juga diberikan berdasarkan kategori tertentu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Demikian informasi mengenai Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2