Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • PPPK Golongan XVI dengan besaran gaji antara Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
  • PPPK Golongan XVII dengan besaran gaji antara Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Gaji yang dijelaskan diatas merupakan gaji yang belum dipotong dengan pajak penghasilan. Selain itu untuk guru PPPK juga terdapat kenaikan gaji yang juga disesuaikan dengan aturan yang masih berlaku.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan aturan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainya

Besaran tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang ada. Peraturan tersebut mengatur segala mengenai tunjangan untuk PPPK.

Tunjangan sendiri merupakan bentuk kompensasi dari pemerintah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas kerja keras dan juga dedikasi yang telah mereka lakukan pada instansi pemerintah dan juga dedikasi sebagai guru dalam bidang pendidikan.

Oleh sebab itu tunjangan tersebut diberikan juga diberikan berdasarkan kategori tertentu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Demikian informasi mengenai Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK Dari Peraturan Presiden.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis