Fungsi Guru Penggerak Menurut Kemdikbud

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ignasius menegaskan bahwa transformasi pendidikan akan terjadi sebagai hasil dari upaya-upaya seperti PGP ini. Telah tercatat 2.164 guru penggerak yang telah menjabat sebagai kepala sekolah dan 35 guru penggerak yang telah menjadi pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Bagi guru yang berminat, acara webinar “Guru Penggerak: Pimpin Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan” dapat disaksikan.

Guru penggerak merupakan sosok guru yang memiliki peran penting dalam melakukan transformasi pendidikan di Indonesia. Fungsi utama dari guru penggerak adalah memimpin dan mengkoordinasikan perubahan dalam pembelajaran di satuan pendidikan. Selain itu, guru penggerak juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas guru-guru di lingkungan sekolah, serta memfasilitasi pengembangan kurikulum yang lebih inovatif dan efektif.

Guru penggerak juga berperan sebagai agen perubahan yang memfasilitasi kolaborasi antara semua stakeholder pendidikan, seperti guru, siswa, orang tua, serta masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, guru penggerak harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kolaborasi, dan inovasi yang kuat.

Dengan adanya guru penggerak, diharapkan akan terjadi perubahan dalam pendidikan yang lebih positif dan berdampak pada peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan di Indonesia. Demikian informasi mengenai Fungsi Guru Penggerak Menurut Kemdikbud

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis