Jika terdapat peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, maka satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka dapat mengakomodasi peserta didik tersebut dengan menyesuaikan dengan tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran dengan kompetensi/indikator pembelajaran pada satuan pendidikan sebelumnya.
Di bagian catatan pendidik, dapat diisi dengan pengamatan pendidik tentang capaian anak (utamanya yang terkait kepemilikan kemampuan fondasi) yang tidak terakomodasi di dalam tujuan pembelajaran yang dibangun per mata pelajaran. Bagian ini juga dapat diisikan dengan tumbuh kembang anak dan layanan kesehatan yang perlu dipenuhi dan diperhatikan orang tua/wali murid.
Demikian ulasan tentang Format Laporan Hasil Belajar (Rapor) Terbaru Sesuai Panduan Edisis Revisian 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2024
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2