Formasi Rekrutmen Tidak Sesuai Kebutuhan, Pemerintah Pusat Pakai Dapodik Lama

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya PPPK guru yang kualifikasinya terpenuhi, maka pada harapanya kemudian peserta didik tersebut akan dapat ditangani oleh guru yang kualifikasinya sesuai. Hal tersebut tentu akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Guru yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diatangani tersebut, akan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih baik. Hal tersebut juga dikarenakan dengan adanya kualifikasi yang sesuai dapat membuat guru lebih menguasai pembelajaran yang akan diberikan.

Dengan adanya guru PPPK ini akan menambah sejumlah guru yang sesuai dengan kualifikasi. Pemerintah memberikan syarat untuk mengangkat guru yang telah sesuai dengan kualifikasi yang telah diberikan.

Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga memberi guru honorer untuk dapat lebih mensejahterakan kehidupanya. Hal tersebut akan membuat guru honorer akan lebih sejahtera karena status dan juga gaji mereka akan lebih terjamin.

Selain mendapatkan gaji yang lebih terjamin melalui gaji pokok, guru dengan status PPPK juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut juga akan banyak didapatkan dengan status mereka sebagai PPPK.

Guru yang telah sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hal tersebut akan membuat kesejahteraan guru akan lebih terjamin. Demikian informasi mengenai Formasi Rekrutmen Tidak Sesuai Kebutuhan, Pemerintah Pusat Pakai Dapodik Lama.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis