Dengan menyetujui tidak mendapatkan penempatan, maka guru tersebut akan tetap menjadi guru honorer yang ada di tempat tugas asalnya dan entah sampai kapan akan menjadi guru honorer.
Untuk depannya, guru tersebut harus menunggu formasi yang akan dibuka di tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan apabila guru lulus PG mengonfirmasi tidak setuju mendapatkan penempatan, maka artinya guru tersebut akan mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Sehingga konsekuensinya adalah guru lulus PG akan turun Prioritas. Status Prioritas I akan hilang dan menjadi pelamar Prioritas lain.
Bisa jadi yang tadinya Prioritas I, menjadi Prioritas II, Prioritas III atau bahkan menjadi Pelamar Umum.
Kesemuanya itu ditentukan dari track record guru tersebut dari yang ada di Dapodik dan juga perolehan nilai yang tentunya semua sudah lulus PG.
Namun disini yang perlu diketahui adalah status yang terdapat di Dapodik atau yang ada di database BKN yang akan menentukan, apakah akan turun Prioritas ke I, II, III atau Pelamar Umum.
Halaman berikutnya
Seperti yang kita ketahui bahwa..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya