Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, berikut rincian dana Transfer ke Daerah (TKD) yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun sekaligus kabar dari Kemenkeu untuk guru di tahun 2023.
1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,26 triliun.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun terdiri atas:
- DAK Fisik sebesar Rp53,42 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan;
- DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran; dan
- Hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya