Faktor dalam Penentuan Penilaian Kinerja Guru

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian Kinerja Guru – Selain mengajar dan mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan intelektualitas dan kepribadian, para guru juga akan menghadapi beragam ujian salah satunya yakni dengan program Penilaian Kinerja Guru(PKG).

PKG merupakan usaha pemerintah terkait untuk melakukan penilaian secara resmi yang mana dilakukan dengan detail keseluruhan poin – poin yang ada serta akan mengacu pada berbagai kegiatan utama seperti guru untuk bisa mengembangkan pangkat, jabatan dan karir.

Apabila anda telah lulus PKG, berarti anda sudah mendapatkan tiket untuk bisa menaikkan pangkat dan golongan.

Dalam pelaksanaannya, PKG memiliki beberapa faktor tertentu yang harus dipenuhi agar nilai yang anda dapatkan bisa mendekati nilai sempurna. Adapun di antaranya yakni :

Pertama, faktor yang berkaitan dengan kevalidan data. Proses penilaian kinerja idealnya disesuaikan dengan ragam komponen pada tugas guru dimana sebelumnya sudah disediakan format resminya.

Di sisi lain, sangat penting bagi penilai untuk bisa mencermati dan mengkaji peran para guru pada pelaksanaan pembelajaran atau KBM berlangsung. Bisa juga dengan mengadakan proses bimbingan serta tugas lain yang berkaitan dengan fungi pada satuan pendidikan.

Kedua, faktor reliabilitas. Dalam penerapannya, PKG harus bisa dengan jelas menunjukkan hasil yang sama tanpa ada perbedaan sekalipun sebagaimana ketika dinilai kapanpun dan oleh siapapun. Maknanya, PKG sebisa mungkin dapat menegakkan sifat reliabilitas agar tidak terjadi kecurangan dalam penilaian.

Ketiga, faktor praktis. Faktor ini mengharuskan proses penilaian kinerja dapat terselenggara dengan berbagai cara yang dapat dijangkau.

Prinsip Pelaksanaan PKG

Adapun prinsipnya yakni sebagai berikut :

Pertama, pelaksanaan PKG harus bisa menyesuaikan dengan prinsip objektivitas. Prinsip tersebut dimaknai bahwa sebuah kondisi di mana hasil yang didapatkan dari penilaian sudah sesuai berdasar kriteria penilaian. Artinya tidak boleh ada kecenderungan pribadi dalam penilaian.

Halaman Selanjuntya

Kedua, prinsip selanjutnya

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru