Fakta- Fakta Di Lapangan Tentang 50% Dan 100% Tambahan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang bertanya tanya bagaimana fakta – fakta yang ada di lapangan berkaitan tentang tambahan tunjangan sertifikasi 50% untuk tahun 2023, dan tambahan tunjangan sertifikasi 100% untuk tahun 2024.

Untuk informasi lebih jelasnya, simak artikel ini hingga selesai.

Fakta Pertama

Tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan bahwa guru dapat diberikan tambahan 50% dari TPG dalam komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Presiden Jokowi. Tentu. Ini merupakan regulasi yang sah.

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, ANggita Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 

e. 50% tunjangan kinerja

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat selanjutya (3) dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen dalam 1 bulan.

Beberapa contoh untuk informasi pencairannnya di antaranya adalah guru di Sulawesi Tenggara yang menerima 2 kali 50% TPG pada 8 April 2024, sebelum lebaran.

Selain itu, guru di daerah Jawa Timur juga menyampaikan kabar serupa bahwa sebelum lebaran mereka menerima 50% TPG sebanyak dua kali yang dicairkan selisih 10 menit masuk rekening dengan nominal yang sama.

Halaman selanjutnya,

Terdapat 2 kemungkinan mengapa hal,  …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis