Fakta- Fakta Di Lapangan Tentang 50% Dan 100% Tambahan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang bertanya tanya bagaimana fakta – fakta yang ada di lapangan berkaitan tentang tambahan tunjangan sertifikasi 50% untuk tahun 2023, dan tambahan tunjangan sertifikasi 100% untuk tahun 2024.

Untuk informasi lebih jelasnya, simak artikel ini hingga selesai.

Fakta Pertama

Tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan bahwa guru dapat diberikan tambahan 50% dari TPG dalam komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Presiden Jokowi. Tentu. Ini merupakan regulasi yang sah.

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, ANggita Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 

e. 50% tunjangan kinerja

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat selanjutya (3) dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen dalam 1 bulan.

Beberapa contoh untuk informasi pencairannnya di antaranya adalah guru di Sulawesi Tenggara yang menerima 2 kali 50% TPG pada 8 April 2024, sebelum lebaran.

Selain itu, guru di daerah Jawa Timur juga menyampaikan kabar serupa bahwa sebelum lebaran mereka menerima 50% TPG sebanyak dua kali yang dicairkan selisih 10 menit masuk rekening dengan nominal yang sama.

Halaman selanjutnya,

Terdapat 2 kemungkinan mengapa hal,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis