Fakta- Fakta Di Lapangan Tentang 50% Dan 100% Tambahan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang bertanya tanya bagaimana fakta – fakta yang ada di lapangan berkaitan tentang tambahan tunjangan sertifikasi 50% untuk tahun 2023, dan tambahan tunjangan sertifikasi 100% untuk tahun 2024.

Untuk informasi lebih jelasnya, simak artikel ini hingga selesai.

Fakta Pertama

Tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan bahwa guru dapat diberikan tambahan 50% dari TPG dalam komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Presiden Jokowi. Tentu. Ini merupakan regulasi yang sah.

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, ANggita Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 

e. 50% tunjangan kinerja

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat selanjutya (3) dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen dalam 1 bulan.

Beberapa contoh untuk informasi pencairannnya di antaranya adalah guru di Sulawesi Tenggara yang menerima 2 kali 50% TPG pada 8 April 2024, sebelum lebaran.

Selain itu, guru di daerah Jawa Timur juga menyampaikan kabar serupa bahwa sebelum lebaran mereka menerima 50% TPG sebanyak dua kali yang dicairkan selisih 10 menit masuk rekening dengan nominal yang sama.

Halaman selanjutnya,

Terdapat 2 kemungkinan mengapa hal,  …

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis